BPJS untuk bayi dalam kandungan


Buat para bunda yang sedang menikmati masa kehamilan jangan lupa loh calon dede bayinya didaftarkan program BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan, dimana biaya berobat bayi akan di cover bpjs. Jangan sampai karena keasyikan hamil lagi dimanja-manjanya sama suami dan mertua atau justru  terlalu sibuk dengan masa ngidam dan mual-mualnya sampai lupa sama BPJS terus pas udah mau melahirkan baru keingetan untuk daftar BPJS.

Udah banyak kejadian loh bayi-bayi malang yang terlambat ditolong dengan alasan belum memiliki kartu BPJS yang kebanyakan orang tuanya tidak siap membayar biaya pengobatan di rumah sakit akhirnya bayi mereka tidak tertolong. Atau ada juga orang tua yang terpaksa harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan bayinya di rumah sakit dikarenakan kartu BPJS yang telah dibuat belum aktif saat bayi dilahirkan dikarenakan mendaftarnya telat.

Siapa sih yang mau bayinya sakit atau dilahirkan dalam keadaan gawat. Tapi sebagai orang tua apa salahnya kalau kita mempersiapkan segala kemungkinan biaya tak terduga saat si bayi dilahirkan nanti. Sebab siapa yang bisa menebak masa depan jadi lebih baik sedia payung sebelum hujan. Setiap anak punya nasib dan rejeki masing-masing jadi kalau anak pertama lancar belum tentu yang kedua juga sama.Baca juga pengalaman saya melahirkan di UGD , kehamilan yang dipersiapkan dengan baik pun belum tentu berakhir mulus karena kita cuma bisa berencana dan berusaha selanjutnya Allah yang menentukan.

Jangan terlalu menggampangkan urusan juga. Ah nanti aja daftarnya kalau udah deket tanggal melahirkan. Eits jangan salah tidak semua wanita hamil bisa melahirkan di usia kehamilan sembilan bulan. Dikarenakan beberapa sebab bisa saja wanita hamil melahirkan bayi prematur yaitu diusia kehamilan 7 sampai 8 bulan bahkan yang kurang dari itupun ada walau persentase keselamatan bayi jadi semakin kecil. Jadi jangan ditunda-tunda untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Karena kartu BPJS tidak langsung aktif setelah didaftarkan. Kartu baru bisa aktif dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat satu bulan setelah didaftarkan. Sayang kan kalau sudah daftar tapi kita harus tetap bayar mahal karena kartu BPJSnya belum aktif.

Pendaftaran BPJS untuk bayi dalam kandungan hanya bisa dilakukan oleh orang tua yang menjadi peserta aktif bpjs mandiri, apabila orangtua berstatus sebagai peserta bpjs ppu maka pendaftaran bayi dapat dilakukan setelah bayi dilahirkan, waktu yang diberikan untuk segera mendaftar adalah tiga hari.

Bagi orang tua yang berstatus sebagai Peserta PBI maka bayi dapat didaftarkan setelah bayi itu lahir, dan bisa minta keterangan dari Dinsos untuk masuk kedalam Peserta PBI. 

Sebelum anda mendaftarkan bayi dalam kandungan ke kantor BPJS terdekat maka anda lengkapi persyaratan berikut :

1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP Orang tua
2. Kartu BPJS Orang Tua
3. Hasil USG (untuk menentukan jenis kelamin bayi dalam pendaftaran).
4. Surat Keterangan Hamil dari Bidan (Menandakan sudah ada denyut jantung janin atau tanda kehidupan)
Siapkan saja persyaratan yang asli dan fotokopinya biar nanti gak bolak balik.

Iuran pertama untuk bayi yang masih dalam kandungan dibayar pada saat bayi telah dilahirkan atau paling lambat 3 bulan setelah lahir, dan sekaligus anda merubah data bayi di kantor bpjs terdekat.

Comments